TikTok Shop dan Shopee hanyalah kanal jualan — bukan penentu izin usaha. Yang perlu kamu pastikan: Pilih KBLI sesuai jenis produk, bukan sesuai platform Daftarkan NIB lewat OSS Lengkapi izin edar produk (BPOM/PIRT) kalau produkmu masuk kategori yang diatur Urus sertifikasi halal kalau produkmu wajib halal Kalau kamu masih bingung menentukan KBLI yang tepat untuk produkmu atau butuh bantuan mengurus NIB dan izin edar, tim urus-bpom.com siap membantu prosesnya dari awal sampai selesai.
Kelulusan audit BPOM dan Halal bukanlah hasil dari persiapan satu malam, melainkan buah dari sistem yang berjalan konsisten setiap hari. Audit pada dasarnya adalah "memotret" kebiasaan harian pabrik Anda.
Lolos audit bukan tentang melakukan persiapan semalam suntuk, melainkan tentang membangun budaya kedisiplinan pada hal-hal kecil setiap harinya. Karyawan adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan dan kelancaran legalitas usaha Anda.
Bagi kamu yang baru terjun ke bisnis makanan atau minuman, mengurus perizinan kadang terasa membingungkan karena banyaknya istilah teknis. Biar nggak pusing, yuk pahami daftar istilah penting ini dengan bahasa yang lebih sederhana!
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) pada 22 April 2026, sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Aturan ini memang mengubah skema PPh Final UMKM
Pemerintah melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) menyediakan "Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis)" dengan kuota 1,35 juta sertifikat untuk tahun 2026, khusus bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Programnya dibiayai dari APBN/APBD, bukan dari kantong pelaku usaha — jadi bila memenuhi kriteria, biayanya benar-benar Rp0.
apakah izin lama masih berlaku? Apakah semua orang wajib mengurus ulang NIB? Artikel ini akan membahas tuntas apa itu KBLI 2025, apa saja yang berubah, dan langkah konkret untuk mengecek serta menyesuaikan kode KBLI usahamu di OSS.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami alur pendaftaran halal menjadi langkah strategis agar bisnis tetap legal sekaligus lebih dipercaya konsumen
Badan Pusat Statistik (BPS) menerbitkan KBLI 2025 melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sejak 15 Juni 2026, sistem OSS dan Ditjen AHU resmi menggunakan KBLI 2025 sebagai acuan baru bagi seluruh permohonan pendirian dan perubahan data usaha
Salah satu bentuk legalitas paling dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha adalah Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).