Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin produknya beredar luas di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami alur pendaftaran halal menjadi langkah strategis agar bisnis tetap legal sekaligus lebih dipercaya konsumen.
Artikel ini akan mengupas tuntas tahapan registrasi halal untuk UMKM, mulai dari skema yang tersedia, syarat, hingga langkah-langkah pengajuannya melalui sistem SIHALAL.
Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertifikat halal memberikan sejumlah manfaat nyata bagi UMKM:
BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi yang bisa dipilih UMKM sesuai karakteristik produknya.
Skema ini dirancang khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan risiko bahan yang rendah. Pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya, yang kemudian diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
Kriteria UMK yang memenuhi syarat self-declare:
Perlu dicatat, tidak semua produk UMKM otomatis lolos jalur ini. Produk olahan daging seperti bakso, sosis, atau nugget umumnya harus melalui jalur reguler karena memiliki titik kritis tinggi pada proses penyembelihan dan pencampuran bahan.
Skema ini berlaku untuk produk dengan proses produksi lebih kompleks atau bahan yang memiliki titik kritis kehalalan. Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan proses inspeksi yang umumnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen. Biaya pada skema ini bervariasi, tergantung tarif LPH, akomodasi auditor, dan jenis pengujian laboratorium yang diperlukan.
Melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi kriteria self-declare. Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Kriteria utama peserta SEHATI:
Berikut langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL, khususnya untuk jalur self-declare/SEHATI yang paling banyak digunakan UMKM:
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:
Buat akun pada sistem informasi halal (SIHALAL) milik BPJPH, lalu masuk ke sistem menggunakan akun tersebut.
Pilih skema self-declare jika produk memenuhi kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya. Jika ragu apakah produk memenuhi syarat, sebaiknya pilih skema reguler agar proses tidak tertunda karena penolakan di tahap verifikasi.
Pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping PPH yang membantu proses mulai dari penyiapan dokumen hingga pengunggahan bukti pendukung. Pendamping juga melakukan verifikasi dan validasi awal atas pernyataan yang disampaikan pelaku usaha.
Isi formulir secara jujur dan terperinci, mencakup bahan baku, proses produksi, hingga lokasi fasilitas produksi. Ketidaksesuaian data pada tahap ini dapat menghambat proses verifikasi.
Setelah laporan pendampingan selesai, BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap hasil pendampingan, kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti pengajuan telah diproses.
Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan yang telah terverifikasi, lalu menggelar sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk.
Setelah ketetapan kehalalan diterbitkan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat tersebut langsung melalui SIHALAL.
Sertifikat yang telah terbit wajib disertai pencantuman Label Halal Indonesia pada kemasan produk. Perlu diperhatikan, mulai 2026 penggunaan logo halal baru berwarna ungu sudah wajib diterapkan sepenuhnya, menggantikan logo lama.
Share This News