• admin@urus-bpom.com
  • 08211347433
News Photo

Tahapan Registrasi Halal untuk UMKM: Panduan Lengkap 2026

Sertifikasi halal bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan syarat wajib bagi pelaku usaha yang ingin produknya beredar luas di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan bahwa mulai 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami alur pendaftaran halal menjadi langkah strategis agar bisnis tetap legal sekaligus lebih dipercaya konsumen.

Artikel ini akan mengupas tuntas tahapan registrasi halal untuk UMKM, mulai dari skema yang tersedia, syarat, hingga langkah-langkah pengajuannya melalui sistem SIHALAL.

Mengapa UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertifikat halal memberikan sejumlah manfaat nyata bagi UMKM:

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar domestik yang mayoritas Muslim.
  • Memperluas akses pasar, termasuk peluang menembus rak ritel modern dan platform e-commerce.
  • Melindungi aset brand melalui kepastian hukum atas status kehalalan produk.
  • Membuka peluang ekspor, khususnya ke negara-negara dengan basis konsumen Muslim yang besar.

Dua Skema Sertifikasi Halal

BPJPH menyediakan dua jalur sertifikasi yang bisa dipilih UMKM sesuai karakteristik produknya.

1. Skema Self-Declare (Pernyataan Mandiri)

Skema ini dirancang khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses produksi sederhana dan risiko bahan yang rendah. Pelaku usaha menyatakan sendiri kehalalan produknya, yang kemudian diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).

Kriteria UMK yang memenuhi syarat self-declare:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
  • Omzet tahunan maksimal Rp15 miliar.
  • Maksimal memiliki 1 fasilitas produksi dan 1 outlet.
  • Produk termasuk kategori risiko rendah (tanpa bahan kritis).
  • Proses produksi berskala rumahan, dari manual hingga semi-otomatis.
  • Jika menggunakan metode pengawetan, hanya diperbolehkan maksimal 1 metode.
  • Bahan baku dipastikan halal dan tidak bersinggungan dengan bahan haram.
  • Lokasi dan alat produksi terpisah secara fisik dari area non-halal.

Perlu dicatat, tidak semua produk UMKM otomatis lolos jalur ini. Produk olahan daging seperti bakso, sosis, atau nugget umumnya harus melalui jalur reguler karena memiliki titik kritis tinggi pada proses penyembelihan dan pencampuran bahan.

2. Skema Reguler

Skema ini berlaku untuk produk dengan proses produksi lebih kompleks atau bahan yang memiliki titik kritis kehalalan. Pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan proses inspeksi yang umumnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen. Biaya pada skema ini bervariasi, tergantung tarif LPH, akomodasi auditor, dan jenis pengujian laboratorium yang diperlukan.

Program SEHATI: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK

Melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2026, BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi kriteria self-declare. Program ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

Kriteria utama peserta SEHATI:

  1. Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil.
  2. Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  3. Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  4. Tidak menggunakan bahan maupun proses produksi yang bersinggungan dengan unsur haram.

Tahapan Registrasi Halal untuk UMKM

Berikut langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal melalui sistem SIHALAL, khususnya untuk jalur self-declare/SEHATI yang paling banyak digunakan UMKM:

Tahap 1: Persiapan Dokumen

Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:

  • Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal.
  • Surat pernyataan pendaftaran sertifikasi halal self-declare mandiri.
  • Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
  • Data Penyelia Halal (penanggung jawab kehalalan proses produksi).
  • Daftar bahan yang digunakan dalam produksi.
  • Penjelasan alur proses pengolahan produk, dari hulu ke hilir.
  • Nama dan foto produk.
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Tahap 2: Registrasi Akun SIHALAL

Buat akun pada sistem informasi halal (SIHALAL) milik BPJPH, lalu masuk ke sistem menggunakan akun tersebut.

Tahap 3: Memilih Skema Sertifikasi

Pilih skema self-declare jika produk memenuhi kriteria yang telah dijelaskan sebelumnya. Jika ragu apakah produk memenuhi syarat, sebaiknya pilih skema reguler agar proses tidak tertunda karena penolakan di tahap verifikasi.

Tahap 4: Pendampingan Proses Produk Halal (PPH)

Pelaku usaha akan didampingi oleh Pendamping PPH yang membantu proses mulai dari penyiapan dokumen hingga pengunggahan bukti pendukung. Pendamping juga melakukan verifikasi dan validasi awal atas pernyataan yang disampaikan pelaku usaha.

Tahap 5: Pengisian Formulir Bahan, Proses, dan Lokasi Produksi

Isi formulir secara jujur dan terperinci, mencakup bahan baku, proses produksi, hingga lokasi fasilitas produksi. Ketidaksesuaian data pada tahap ini dapat menghambat proses verifikasi.

Tahap 6: Verifikasi Sistem oleh BPJPH

Setelah laporan pendampingan selesai, BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap hasil pendampingan, kemudian menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai bukti pengajuan telah diproses.

Tahap 7: Sidang Fatwa Halal

Komite Fatwa Produk Halal menerima laporan hasil pendampingan yang telah terverifikasi, lalu menggelar sidang fatwa untuk menetapkan status kehalalan produk.

Tahap 8: Penerbitan Sertifikat Halal

Setelah ketetapan kehalalan diterbitkan, BPJPH menerbitkan sertifikat halal resmi. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat tersebut langsung melalui SIHALAL.

Tahap 9: Pencantuman Label Halal

Sertifikat yang telah terbit wajib disertai pencantuman Label Halal Indonesia pada kemasan produk. Perlu diperhatikan, mulai 2026 penggunaan logo halal baru berwarna ungu sudah wajib diterapkan sepenuhnya, menggantikan logo lama.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Batas waktu kewajiban: Per 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia—termasuk produk impor—wajib bersertifikat halal. Semakin mendekati tanggal tersebut, antrean pengajuan diperkirakan semakin panjang, sehingga UMKM disarankan tidak menunda pendaftaran.
  • Perubahan bahan baku: Jika pelaku usaha mengganti merek salah satu bahan baku, sertifikat tidak perlu diulang dari nol. Namun, perubahan tersebut wajib dilaporkan melalui SIHALAL dan bahan pengganti harus sudah bersertifikat halal.
  • Ketelitian dokumen: Karena skema self-declare mengandalkan pernyataan mandiri, kejujuran dan ketelitian dalam mengisi data bahan serta proses produksi sangat menentukan kelancaran verifikasi.

 

Share This News

Comment

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda Hari Ini