• admin@urus-bpom.com
  • 08211347433
News Photo

Izin dan KBLI untuk Jualan Online di TikTok Shop dan Shopee, Wajib Tahu!

Izin dan KBLI untuk Jualan Online di TikTok Shop dan Shopee, Wajib Tahu!

Banyak pelaku UMKM yang berjualan di TikTok Shop, Shopee, atau marketplace lain masih bingung: "Apakah saya butuh izin khusus karena jualan di platform tertentu?" Jawabannya: tidak ada izin khusus per platform. Yang menentukan izin usaha kamu adalah jenis produk yang dijual, bukan aplikasi atau marketplace tempat kamu berjualan.

Artikel ini akan menjelaskan KBLI yang tepat untuk online shop, serta izin tambahan apa saja yang mungkin kamu perlukan.

TikTok Shop dan Shopee Bukan Kategori KBLI Tersendiri

Sistem OSS (Online Single Submission) tidak mengenal kategori "jualan di TikTok" atau "jualan di Shopee". Yang dilihat OSS adalah apa yang kamu jual. Jadi baik kamu jualan di TikTok Shop, Shopee, Tokopedia, Instagram, atau website sendiri, KBLI yang dipilih tetap sama selama jenis produknya sama.

KBLI yang Umum Dipakai untuk Online Shop

Kode KBLI Peruntukan Contoh
47911 Perdagangan eceran melalui internet — produk umum Fashion, alat rumah tangga, elektronik, aksesoris
47912 Perdagangan eceran melalui internet — makanan & minuman Frozen food, snack kemasan, minuman kemasan
47913 Perdagangan eceran melalui internet — produk dengan izin khusus Obat-obatan, herbal, kosmetik, alat kesehatan
47919 Perdagangan eceran melalui internet lainnya Produk yang tidak masuk kategori di atas

Sebagian besar pelaku online shop cukup menggunakan KBLI 47911. Tapi kalau kamu jualan lebih dari satu jenis produk (misalnya fashion sekaligus skincare), kamu bisa mendaftarkan lebih dari satu KBLI dalam satu NIB.

Kalau Kamu Justru Membuat Platform Marketplace Sendiri

Ini beda kasus lagi. Kalau usahamu bukan jualan produk, tapi menyediakan tempat bagi penjual dan pembeli bertemu (misalnya bikin marketplace sendiri atau sistem SaaS e-commerce), KBLI yang dipakai:

  • 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital Komersial
  • 62012 – Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Elektronik

Kenapa Tetap Wajib Punya NIB Meski "Cuma" Jualan Online?

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020, semua pelaku usaha yang berjualan lewat platform digital — termasuk Shopee, TikTok Shop, Lazada, atau website sendiri — wajib memiliki izin usaha resmi. Tanpa NIB, ada beberapa risiko yang bisa muncul:

  • Akun OSS bisa ditutup dan sulit mengurus izin baru di kemudian hari
  • Sulit terhubung dengan payment gateway resmi atau membuka rekening bisnis
  • Berpotensi melanggar aturan perlindungan data konsumen
  • Beberapa program pemerintah (KUR, pelatihan, insentif pajak UMKM) mensyaratkan NIB aktif

Langkah Daftar NIB dengan KBLI yang Tepat

  1. Login ke OSS melalui oss.go.id
  2. Masuk ke menu KBLI, cari kode sesuai produk yang kamu jual (gunakan kata kunci produkmu)
  3. Pilih KBLI yang paling sesuai di bagian "Jenis Kegiatan Usaha"
  4. Lengkapi data tambahan: modal usaha, lokasi usaha, dokumen pendukung
  5. Sistem OSS akan otomatis menampilkan tingkat risiko usaha dan izin lanjutan yang dibutuhkan
  6. Kalau risikonya menengah/tinggi, kamu perlu melengkapi Sertifikat Standar
  7. NIB akan terbit otomatis dalam format PDF setelah semua data valid — simpan sebagai bukti legalitas

Jangan Lupa: Izin Produk Tetap Berlaku Terpisah dari KBLI

Punya NIB dengan KBLI yang tepat belum tentu cukup kalau produkmu termasuk kategori yang diatur khusus:

  • Jual makanan/minuman kemasan → tetap butuh izin edar PIRT atau BPOM
  • Jual produk yang wajib sertifikasi halal (per Oktober 2026 makin banyak kategori wajib halal) → tetap perlu sertifikat halal
  • Jual obat tradisional, kosmetik, alat kesehatan → butuh izin edar dari BPOM sesuai kategorinya

Jadi, KBLI itu soal legalitas usaha, sedangkan izin edar/halal itu soal legalitas produk. Keduanya harus jalan bareng, bukan salah satu saja.

 

Share This News

Comment

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda Hari Ini