• admin@urus-bpom.com
  • 08211347433
News Photo

KBLI 2025: Ini Perubahan Kategori dan Kodenya, plus Cara Cek dan Menyesuaikannya di OSS

Kalau kamu pelaku UMKM yang mengurus izin usaha lewat OSS, ada satu istilah yang wajib kamu pahami sekarang: KBLI 2025. Sejak pertengahan tahun 2026, sistem perizinan berusaha di Indonesia resmi beralih ke klasifikasi baru ini. Buat sebagian pelaku usaha, perubahan ini bisa terasa membingungkan — apakah izin lama masih berlaku? Apakah semua orang wajib mengurus ulang NIB? Artikel ini akan membahas tuntas apa itu KBLI 2025, apa saja yang berubah, dan langkah konkret untuk mengecek serta menyesuaikan kode KBLI usahamu di OSS.

Apa itu KBLI 2025?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem pengelompokan kegiatan ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kode ini menjadi fondasi dari seluruh sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) — mulai dari jenis izin yang dibutuhkan, tingkat risiko usaha, sampai kewajiban tambahan seperti sertifikasi produk.

KBLI 2025 adalah versi pembaruan dari KBLI 2020, ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Pembaruan ini bertujuan menyesuaikan klasifikasi usaha dengan perkembangan ekonomi terkini, terutama untuk mengakomodasi bisnis digital dan model usaha baru yang sebelumnya tidak punya kode yang pas — banyak profesi digital yang akhirnya "menumpang" di kode KBLI umum karena belum ada kategori khusus untuk mereka.

Pemerintah menegaskan penerapan KBLI 2025 ini lewat Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS. Sejak 15 Juni 2026, seluruh permohonan pendirian usaha dan perubahan data perusahaan yang diajukan lewat Ditjen AHU dan OSS wajib menggunakan kode KBLI 2025.

Apa saja yang berubah?

Ada tiga perubahan utama yang perlu kamu tahu:

  1. Jumlah kategori usaha bertambah, dari 21 kategori menjadi 22 kategori (kode huruf A sampai V). Penambahan ini mencerminkan perluasan cakupan sektor ekonomi yang diakui secara resmi, termasuk sektor digital dan ekonomi hijau.
  2. Jumlah kode KBLI 5 digit justru berkurang, dari 1.789 kode di KBLI 2020 menjadi 1.559 kode di KBLI 2025. Ini bukan berarti klasifikasinya jadi kurang detail — perubahan kode umumnya terjadi lewat penggabungan kode yang tumpang tindih, pemecahan kode lama menjadi lebih spesifik, perubahan nama kategori, atau penyesuaian ruang lingkup kegiatan usaha. Jadi tidak seluruh kode berubah sekaligus, hanya bagian-bagian tertentu yang disesuaikan.
  3. Struktur kode lebih akurat untuk bisnis digital dan usaha berbasis risiko lingkungan. Kode-kode yang sebelumnya terlalu umum kini dipecah agar pengawasan izin bisa lebih terarah dan spesifik sesuai jenis kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan.

Izin lama saya masih berlaku, tidak?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul, dan jawabannya melegakan: ya, izin usaha yang sudah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap sah. Kamu tidak wajib mengurus izin baru hanya karena ada pembaruan sistem klasifikasi.

Namun, ada beberapa kondisi yang membuat kamu wajib menyesuaikan KBLI ke versi 2025:

  • Saat kamu mengajukan perizinan baru (misalnya menambah kegiatan usaha atau membuka lini bisnis baru)
  • Saat kamu melakukan perubahan anggaran dasar, termasuk mengubah maksud dan tujuan atau ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan
  • Saat kamu melakukan aksi korporasi lain yang tercatat di sistem Ditjen AHU dan belum menggunakan KBLI 2025

Kalau kode KBLI di akta pendirianmu masih memakai versi sebelum KBLI 2020 (misalnya KBLI 2009-2017), sistem OSS tidak mendukung konversi otomatis ke KBLI 2025 — kamu perlu memperbarui data terlebih dahulu di sistem AHU sebelum bisa lanjut di OSS.

Kenapa UMKM perlu peduli soal ini?

Banyak pelaku usaha memilih kode KBLI yang terlalu umum saat pertama kali mendaftar NIB, dan baru terasa masalahnya saat mengurus izin tambahan atau sertifikasi tertentu — misalnya PIRT, izin edar BPOM, atau sertifikasi halal. Kalau kode KBLI yang tercantum di NIB tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang sebenarnya, proses perizinan lanjutan bisa terhambat, bahkan bisa mempersulit urusan lain seperti pembukaan rekening perusahaan atau pengajuan pinjaman modal usaha.

Karena itu, meskipun izin lamamu masih berlaku, tetap disarankan untuk mengecek kesesuaian kode KBLI usahamu sejak dini — supaya saat kamu butuh mengurus izin tambahan di kemudian hari, prosesnya tidak tersendat gara-gara kode yang tidak pas.

Cara cek kode KBLI 2025 di OSS

Berikut langkah-langkah untuk memastikan kode KBLI usahamu sudah sesuai dengan versi 2025:

  1. Buka portal resmi OSS (oss.go.id) atau fitur pencarian KBLI di dalamnya. Selalu gunakan sumber resmi agar kode yang kamu temukan sesuai dengan data perizinan yang berlaku.
  2. Masukkan kata kunci aktivitas usahamu, misalnya "warung makan", "jasa desain grafis", atau "toko kelontong online". Sesuaikan dengan kegiatan utama usahamu — kalau usahamu punya beberapa jenis kegiatan, tentukan dulu mana yang jadi kegiatan utama dan mana yang pendukung.
  3. Cek tingkat risiko dan kewajiban izin yang muncul di hasil pencarian. Setiap kode KBLI akan menunjukkan apakah kegiatan usahamu masuk kategori risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi — ini yang menentukan apakah kamu cukup punya NIB saja atau perlu izin tambahan seperti Sertifikat Standar.
  4. Cocokkan dengan akta pendirian dan NIB yang sudah ada. Pastikan kode KBLI yang kamu temukan sesuai dengan maksud dan tujuan usaha di akta. Kalau bidang usahamu belum tercantum di akta, kamu mungkin perlu melakukan perubahan anggaran dasar dulu sebelum bisa mendaftarkannya di OSS.
  5. Catat kode, judul, dan ruang lingkup KBLI-nya. Informasi ini akan kamu butuhkan lagi saat mengurus NIB, perubahan data perusahaan, pembukaan rekening usaha, atau pengajuan izin lanjutan lainnya.

Cara menyesuaikan KBLI di OSS

Kalau ternyata kode KBLI usahamu perlu disesuaikan ke versi 2025, berikut alur umumnya:

  1. Pastikan akun OSS-mu aktif — siapkan username dan password yang sudah terdaftar, lalu login ke portal OSS.
  2. Masuk ke menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Kelola Usaha dan klik Kegiatan Usaha.
  3. Klik Tambah Kegiatan Usaha kalau kamu ingin menambahkan kegiatan baru dengan kode KBLI 2025. Lengkapi data lokasi usaha sesuai kondisi sebenarnya, lalu pilih jenis kegiatan dan bidang usaha yang paling sesuai.
  4. Perhatikan notifikasi penyesuaian dari sistem OSS. Pada tahap ini, sistem biasanya akan menampilkan informasi otomatis terkait konversi ke KBLI 2025, termasuk apakah kode lamamu dipindahkan langsung (konversi satu-ke-satu) atau perlu kamu pilih manual dari beberapa opsi turunan (konversi satu-ke-banyak).
  5. Perhatikan konsistensi dengan Anggaran Dasar. Kalau kode KBLI turunan yang kamu pilih masih sejalan dengan maksud dan tujuan usaha yang sudah tercantum di Anggaran Dasar, prosesnya relatif sederhana. Tapi kalau kode barunya melenceng jauh dari Anggaran Dasar yang ada, kamu perlu menggelar perubahan lewat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan merombak akta notaris, lalu melaporkannya kembali ke Ditjen AHU.
  6. Simpan bukti pembaruan untuk keperluan audit atau verifikasi di kemudian hari, terutama kalau usahamu berencana mengajukan sertifikasi atau izin tambahan yang mensyaratkan kesesuaian data KBLI.

Share This News

Comment

Konsultasikan Kebutuhan Perizinan Anda Hari Ini