Kami menyediakan layanan konsultasi profesional untuk membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi berbagai persyaratan perizinan yang berlaku di Indonesia. Dengan pengalaman dalam bidang regulasi pangan, kami memberikan solusi yang tepat sesuai dengan jenis usaha, produk, dan kebutuhan bisnis Anda.
Banyak pelaku usaha menghadapi kendala dalam memahami proses perizinan, persyaratan dokumen, hingga standar yang harus dipenuhi sebelum mengajukan izin. Melalui layanan konsultasi, kami membantu mengidentifikasi kebutuhan legalitas usaha, memberikan arahan yang jelas, serta menyusun strategi yang efektif agar proses perizinan berjalan lebih cepat dan efisien.
Kami membantu pelaku usaha memahami persyaratan registrasi produk, kelengkapan dokumen, standar produksi, label produk, hingga kesiapan fasilitas produksi untuk memperoleh izin edar BPOM.
Memberikan pendampingan mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), persyaratan bahan baku, proses produksi, serta persiapan audit halal hingga sertifikat diterbitkan.
Membantu perusahaan yang bergerak di bidang pangan asal hewan untuk memahami persyaratan higiene dan sanitasi, tata letak fasilitas, dokumentasi, serta persiapan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Memberikan arahan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berbasis risiko, klasifikasi KBLI, dan legalitas usaha lainnya yang diperlukan untuk mendukung operasional bisnis.
✔ Mendapatkan informasi yang akurat dan sesuai regulasi terbaru.
✔ Menghemat waktu dan biaya dalam proses pengurusan izin.
✔ Mengurangi risiko penolakan atau perbaikan dokumen.
✔ Mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum pengajuan izin.
✔ Mendapatkan solusi yang disesuaikan dengan kondisi usaha.
✔ Didampingi oleh konsultan yang memahami industri pangan dan regulasi terkait.